Friday, October 8, 2010

Salah menyanyikan lagu kebangsaan di denda Rp 17,2 juta

                                                                 Presiden Aquino
                                                       
MANILA - Jangan main-main jika sampai salah menyanyikan lagu kebangsaan. Setidaknya inilah yang dialami oleh warga Filipina. Salah menyanyikan lirik lagu kebangsaan, maka dapat berakhir di penjara atau didenda sebesar USD2.000 atau sekira Rp17,2 juta (Rp8,914 per USD).

Aturan mengenai denda ini bahkan sudah ditetapkan oleh parlemen Filipina dan sudah dijadikan hukum yang mengikat. Senat Filipina memilih akan menjatuhkan hukuman berupa denda atau penjara bagi warga mereka yang menyanyikan Lupang Hinirang tidak sesuai ataupun tanpa sikap patriot.

"Kongres telah telah memberikan peluang bagi pemerintah untuk memperkuat kampanye patriotisme, rasa hormat dan kecintaan kepada negara dengan mengharuskan menyanyikan lagu kebangsaan dengan benar," ungkap pengusung aturan tersebut Salvador Escudero seperti dikutip Reuters, Jumat (8/10/2010).

Alasan Escudero mengajukan aturan ini disebabkan banyaknya artis Filipina khususnya para penyanyi yan merubah ritme dan melodi dari lagu. Dia juga menyayangkan banyaknya seniman yang membuat celana pendek dan kaus dari bendera Filipina.